news

Inilah Mekanisme Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Fungsional Keahlian Berdasarkan PP No 17 Tahun 2020

Sabtu, 6 Juli 2024 | 15:55 WIB
Pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional keahlian. (subang.go.id)

Baca Juga: Honorer Wajib Diangkat Jadi PPPK 2024! Tapi 3 Masalah Ini Belum Ada Solusinya dari Pemerintah

e. Nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 tahun terakhir

f. Syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri

Sebagai ketentuan bahwa pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan fungsional yang telah ditetapkan melalui pengadaan PNS.

Baca Juga: Untuk Menjamin Kembali Kesegaran Jasmani dan Rohani, Pemerintah Tetapkan Beberapa Jenis Cuti yang Dapat Dimaksimalkan PNS Guru

Secara umum, jabatan fungsional keahlian memiliki jenjang jabatan sebagai berikut.

- Ahli utama

Jenjang jabatan fungsional ahli utama melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi. dikutip dari bkn.go.id.

Baca Juga: Uang Makan PNS dan Lauk Pauk Bagi TNI dan Polri Dari Sri Mulyani Dapat Berubah Nominalnya Apabila....

- Ahli madya

Jenjang jabatan fungsional ahli madya melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi

- Ahli muda

Baca Juga: 3 Tahapan Seleksi Bagi Calon Pelamar PNS dan 2 Bagi PPPK, Apa Saja, Yuk Cek di Sini...

Jenjang jabatan fungsional muda melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjut

- Ahli pertama

Halaman:

Tags

Terkini