Sementara untuk hari kerja di luar dari hari Jumat, PNS dan PPPK memiliki jam istirahat selama 60 menit.
Baca Juga: PPPK SILAHKAN CATAT! Berikut 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Akan Ditanggung oleh BPJS
Dengan demikian, jam kerja yang dimiliki oleh PNS dan PPPK sangat fleksibel.
Demikianlah jam kerja PNS dan PPPK yang sudah diatur dan ditetapkan oleh Jokowi.
Melalui Perpres Nomor 21 Tahun 2023 dan telah diberlakukan sejak aturan tersebut diundangkan.***