KLIK PENDIDIKAN - Provinsi Banten siap membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 dengan total 1.039 formasi yang tersedia.
Dengan jumlah formasi CPNS dan PPPK tersebut, ada beberapa syarat umum yang harus dipenuhi oleh pelamar.
Apa sajakah syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar CPNS dan PPPK 2024 provinsi Banten? Simak hingga akhir ya!
Baca Juga: Jadi Paspampres, 2 Alumni Pesantren Nurul Falah Kawal Kedatangan Presiden Jokowi di Bulukumba
Data yang dirilis menunjukkan bahwa dua daerah di Banten telah mengusulkan formasi CPNS dan PPPK 2024.
Daerah tersebut adalah Pemerintah Kabupaten Serang dengan total 509 formasi
Rinciannya, 56 formasi CPNS dan 453 formasi PPPK 2024.
Pemerintah Kabupaten Pandeglang dengan 530 formasi.
Terdiri atas 30 formasi CPNS dan 500 formasi PPPK.
Syarat yang harus dipenuhi oleh para pelamar antara lain adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun (atau maksimal 40 tahun untuk beberapa posisi tertentu).