1.039 Formasi CPNS dan PPPK Tersedia di Provinsi Banten! Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi Pelamar

photo author
Naili Alvi Mufidah, Klik Pendidikan
- Jumat, 5 Juli 2024 | 13:56 WIB
Provinsi Banten sudah umumkan jumlah formasi CPNS dan PPPK 2024! Bagi pelamar siapkan syarat berikut ini  (BKN.go.id)
Provinsi Banten sudah umumkan jumlah formasi CPNS dan PPPK 2024! Bagi pelamar siapkan syarat berikut ini (BKN.go.id)

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS, Prajurit TNI, atau Kepolisian Negara RI.

Baca Juga: TIDAK TERMASUK PDH KHAKI, INILAH PAKAIAN DINAS YANG WAJIB DIGUNAKAN PPPK TIAP HARINYA SESUAI ATURAN MENDAGRI

5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.

Baca Juga: TIDAK TERMASUK PDH KHAKI, INILAH PAKAIAN DINAS YANG WAJIB DIGUNAKAN PPPK TIAP HARINYA SESUAI ATURAN MENDAGRI

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Baca Juga: Tok! Nadiem Makarim Putuskan, Semua Calon Guru di Indonesia yang akan Mengikuti PPG Wajib Penuhi Syarat Berikut

Seleksi ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi para pencari kerja di Banten untuk berkontribusi dalam pelayanan publik.

Mendukung pembangunan daerah. Pelamar diimbau untuk mempersiapkan diri dengan baik sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Dengan adanya kesempatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan lapangan kerja yang lebih luas bagi masyarakat Banten.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Naili Alvi Mufidah

Sumber: instagram @cpnsindonesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X