news

3 Tahapan Seleksi Bagi Calon Pelamar PNS dan 2 Bagi PPPK, Apa Saja, Yuk Cek di Sini...

Jumat, 5 Juli 2024 | 06:18 WIB
Inilah tahapan seleksi bagi calon pelamar PNS dan PPPK. (menpan.go.id)

1. Seleksi administrasi

Baca Juga: Tito Karnavian Sahkan Seragam Khaki untuk PNS Bukan untuk PPPK! Simak Aturan Ini!

2. Seleksi kompetensi dasar

3. Seleksi kompetensi bidang

PPPK mempunyai 2 tahapan seleksi yakni;

1. Seleksi administrasi

2. Seleksi kompetensi yang terdiri dari manajerial, teknis dan sosial kultural

Baca Juga: PNS MEMINTA SESUATU YANG ADA HUBUNGANNYA DENGAN JABATAN DIKENAKAN HUKUMAN DISIPLIN INI...

Usia calon pelamar formasi PNS ditetapkan minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Sementara untuk formasi PPPK ditetapkan minimal 20 tahun dan maksimal 21 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.***

Halaman:

Tags

Terkini