Korpri Berikan Dana Sosial PNS Pensiun dan Mutasi Hingga Rp3,5 Juta

photo author
Achmad Irfan, Klik Pendidikan
- Kamis, 4 Juli 2024 | 21:53 WIB
Penjabat Bupati Banjarnegara, Muhamad Masrofi, turut hadir dalam pemberian dana sosial dari Korpri termasuk untuk kategori PNS pensiun dan mutasi (Pemprov Jateng)
Penjabat Bupati Banjarnegara, Muhamad Masrofi, turut hadir dalam pemberian dana sosial dari Korpri termasuk untuk kategori PNS pensiun dan mutasi (Pemprov Jateng)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara menerima dana sosial dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) untuk 268 PNS di lingkungannya Selasa 2 Juli 2024.

Kategori penerima dana sosial dari Korpri pada hari Selasa 2 Juli 2024 di Pemkab Banjarnegara termasuk PNS pensiun dan mutasi

Besaran dana sosial dari Korpri untuk PNS pensiun dan mutasi di lingkungan Pemkab Banjarnegara berbeda. 

Baca Juga: Intip Estimasi Gaji Pokok PPPK Perawat 2024 dan Berbagai Tunjangan

Penjabat (Pj) Bupati Banjarnegara, Muhamad Masrofi,  hadir dalam pemberian dana sosial dari Korpri termasuk untuk kategori PNS pensiun dan mutasi. 

Bahkan secara simbolis Pj Bupati Banjarnegara, Muhamad Masrofi memberikan langsung kepada penerima dana sosial. 

Lokasi penyerahan bantuan sosial di Gedung Korpri setempat. 

Baca Juga: Minim Peminat! Inilah 9 Jurusan Kuliah yang Memiliki Prospek Karir Tinggi, Lulusannya Dibutuhkan di Dunia Kerja

Lebih lanjut informasi Sekretaris Daerah Pemkab Banjarnegara, Indarto dalam jelaskan rincian penerima dana sosial dari Korpri. 

Kategori penerima dana sosial terdiri dari PNS berstatus purna tugas (pensiun), sakit, mutasi kerja, serta ahli waris PNS yang meninggal dunia. 

Rinciannya, 248 orang PNS purna tugas, 12 orang PNS mutasi, 1 orang sakit, dan 7 orang meninggal dunia.

Baca Juga: KIP Kuliah Tidak Bisa Diakses, Imbas PDN Diretas, Begini Nasib Pencairan Beasiswa Mahasiswa dengan Status Penerima Ongoing

Selanjutnya rincian besaran dana sosial untuk PNS yang meninggal dan diterimakan kepada ahli waris sebesar Rp3 juta hingga Rp3,5 juta per orang 

Bagi kategori PNS purna tugas Rp2,5 juta per orang, PNS mutasi dengan masa kerja 1-10 tahun sebesar Rp1,5 juta per orang, dan PNS mutasi masa kerja 11-20 tahun sebesar Rp1,25 juta hingga Rp1,5 juta per orang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Irfan

Sumber: Pemkab Banjarnegara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X