3 Tahapan Seleksi Bagi Calon Pelamar PNS dan 2 Bagi PPPK, Apa Saja, Yuk Cek di Sini...

photo author
Septian Pasambuna, Klik Pendidikan
- Jumat, 5 Juli 2024 | 06:18 WIB
Inilah tahapan seleksi bagi calon pelamar PNS dan PPPK. (menpan.go.id)
Inilah tahapan seleksi bagi calon pelamar PNS dan PPPK. (menpan.go.id)

1. Seleksi administrasi

Baca Juga: Tito Karnavian Sahkan Seragam Khaki untuk PNS Bukan untuk PPPK! Simak Aturan Ini!

2. Seleksi kompetensi dasar

3. Seleksi kompetensi bidang

PPPK mempunyai 2 tahapan seleksi yakni;

1. Seleksi administrasi

2. Seleksi kompetensi yang terdiri dari manajerial, teknis dan sosial kultural

Baca Juga: PNS MEMINTA SESUATU YANG ADA HUBUNGANNYA DENGAN JABATAN DIKENAKAN HUKUMAN DISIPLIN INI...

Usia calon pelamar formasi PNS ditetapkan minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Sementara untuk formasi PPPK ditetapkan minimal 20 tahun dan maksimal 21 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X