KLIK PENDIDIKAN - Syukur alhamdulillah, nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah terjamin dalam UU ASN 2023.
Dengan pengesahan UU ASN 2023, nasib PPPK akan terangkat dengan penyetaraan hak.
Ada 7 hak yang disebut sebagai komponen penghargaan akan diterima oleh PPPK sebagaimana diatur UU ASN 2023.
Hak tersebut telah disetarakan dengan hak yang telah diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Melalui UU ASN 2023, hak yang akan diterima oleh PPPK berdasarkan penyetaraan ditetapkan sebagai berikut:
1. Penghasilan dapat berupa:
a. gaji; atau
b. upah.
2. Penghargaan yang bersifat motivasi dapat berupa:
a. finansial; dan/atau.
b. non finansial
3. Tunjangan dan fasilitas dapat berupa: