- Menjadi anggota atau pengurus partai politik
PPPK di Indonesia akan diberhentikan secara tidak dengan hormat apabila menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Selanjutnya, PPPK di Indonesia akan diberhentikan dengan hormat apabila terjadi hal-hal berikut ini:
- Meninggal dunia
PPPK di Indonesia akan diberhentikan dengan hormat apabila meninggal dunia.
- Habis masa perjanjian kerja
PPPK di Indonesia akan diberhentikan dengan hormat apabila habis masa perjanjian kerja.
Baca Juga: NOMOR 4 ADA DI KOTA BINJAI! INILAH 6 SMA DI SUMATERA UTARA YANG RAIH IIUN TINGGI
- Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
PPPK di Indonesia akan diberhentikan dengan hormat apabila terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
- Tidak cakap jasmani atau rohani
PPPK di Indonesia akan diberhentikan dengan hormat apabila tidak cakap jasmani atau rohani.