news

Tidak Ada Pilihan! Sejalan dengan Ketentuan UU ASN 2023, Kontrak Kerja PPPK se Indonesia akan Diakhiri apabila…

Rabu, 3 Juli 2024 | 17:26 WIB
Ilustrasi PPPK yang diakhiri kontrak kerjanya oleh negara sesuai dengan ketentuan dalam UU ASN 2023. (menpan.go.id)

7. Melakukan pelanggaran disiplin berat

Apabila PPPK melakukan pelanggaran disiplin berat, tidak ada pilihan lain mereka akan diakhiri masa kerjanya.

Baca Juga: Asyik! ASN Pria Akan Dapat Jatah Cuti Melahirkan pada RPP Manajemen ASN Terbaru

PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin berat akan mengakhiri masa kerjanya secara tidak terhormat.

8. Dipidana penjara minimal 2 tahun berdasarkan putusan tetap

Apabila PPPK di pidana penjara minimal 2 tahun berdasarkan putusan tetap, tidak ada pilihan lain mereka akan diakhiri masa kerjanya.

Baca Juga: Segini Harta Kekayaan Pj Gubernur Aceh Bustami, yang Wilayahnya Penghasil Ikan Bandeng Terbesar di Pulau Sumatera

9. Dipidana penjara/kurungan karena kejahatan jabatan atau terkait jabatan berdasarkan putusan tetap

Apabila PPPK dipidana penjara atau kurungan karena kejahatan jabatan atau terkait jabatan berdasarkan putusan tetap, tidak ada pilihan lain mereka akan diakhiri masa kerjanya.

PPPK yang dipidana penjara atau kurungan karena kejahatan jabatan atau terkait jabatan berdasarkan putusan tetap akan mengakhiri masa kerjanya secara terhormat.

Baca Juga: PNS dan PPPK Kota Palu Tidak Lagi Masuk Kerja Pukul 8, Diputuskan Hadianto Rasyid Jadi...

10. Menjadi anggota/pengurus partai politik

Apabila PPPK menjadi anggota atau pengurus partai politik, tidak ada pilihan lain mereka akan diakhiri masa kerjanya.

PPPK yang menjadi anggota atau pengurus partai politik akan mengakhiri masa kerjanya secara terhormat.

Baca Juga: SRI MULYANI SAHKAN BANTUAN RP6 JUTA UNTUK PENSIUNAN SE-INDONESIA, BERLAKU BAGI...

Halaman:

Tags

Terkini