Tidak Ada Pilihan! Sejalan dengan Ketentuan UU ASN 2023, Kontrak Kerja PPPK se Indonesia akan Diakhiri apabila…

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Rabu, 3 Juli 2024 | 17:26 WIB
Ilustrasi PPPK yang diakhiri kontrak kerjanya oleh negara sesuai dengan ketentuan dalam UU ASN 2023. (menpan.go.id)
Ilustrasi PPPK yang diakhiri kontrak kerjanya oleh negara sesuai dengan ketentuan dalam UU ASN 2023. (menpan.go.id)

3. Masa perjanjian kerja habis

Baca Juga: DIPUSTUSKAN SRI MULYANI, SEGINI BESARAN ASURANSI KEMATIAN PENSIUNAN PNS, AKAN DICAIRKAN TASPEN SAAT...

Apabila PPPK telah habis masa perjanjian kerja, tidak ada pilihan lain mereka akan diakhiri masa kerjanya.

PPPK yang Telah habis Masa perjanjian kerja akan mengakhiri masa kerjanya secara terhormat.

4. Terdampak perampingan organisasi/kebijakan pemerintah

Baca Juga: Perintah Jam Kerja PPPK Golongan I Sampai XVII Pusat dan Daerah Sudah Ditetapkan Presiden Jokowi, Mulai Bekerja Bukan Lagi Jam 8 Pagi Melainkan Jam…

PPPK yang diberhentikan karena terdampak berdampingan organisasi atau kebijakan pemerintah akan mengakhiri masa kerjanya secara terhormat.

5. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani

Apabila PPPK tidak cakap jasmani atau rohani, tidak ada pilihan lain mereka akan diakhiri masa kerjanya.

Baca Juga: PERHATIAN BAPAK IBU PENSIUNAN, Sri Mulyani Siap Cairkan 3 Bantuan Khusus Dalam Kondisi Ini

PPPK yang tidak cakap jasmani atau rohani akan mengakhiri masa kerjanya secara terhormat.

6. Tidak berkinerja

Apabila PPPK tidak berkinerja dengan baik, tidak ada pilihan lain mereka akan diakhiri masa kerjanya.

Baca Juga: MESKIPUN DIBERIKAN KENAIKAN OLEH SRI MULYANI, SALAH SATU TAMBAHAN PENDAPATAN PNS INI HANYA DAPAT DICAIRKAN APABILA ...

PPPK yang tidak berkinerja dengan baik akan mengakhiri masa kerjanya secara terhormat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: UU ASN 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X