3. Masa perjanjian kerja habis
Apabila PPPK telah habis masa perjanjian kerja, tidak ada pilihan lain mereka akan diakhiri masa kerjanya.
PPPK yang Telah habis Masa perjanjian kerja akan mengakhiri masa kerjanya secara terhormat.
4. Terdampak perampingan organisasi/kebijakan pemerintah
PPPK yang diberhentikan karena terdampak berdampingan organisasi atau kebijakan pemerintah akan mengakhiri masa kerjanya secara terhormat.
5. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani
Apabila PPPK tidak cakap jasmani atau rohani, tidak ada pilihan lain mereka akan diakhiri masa kerjanya.
Baca Juga: PERHATIAN BAPAK IBU PENSIUNAN, Sri Mulyani Siap Cairkan 3 Bantuan Khusus Dalam Kondisi Ini
PPPK yang tidak cakap jasmani atau rohani akan mengakhiri masa kerjanya secara terhormat.
6. Tidak berkinerja
Apabila PPPK tidak berkinerja dengan baik, tidak ada pilihan lain mereka akan diakhiri masa kerjanya.
PPPK yang tidak berkinerja dengan baik akan mengakhiri masa kerjanya secara terhormat.