news

TIDAK BISA MENOLAK! TUNJANGAN SERTIFIKASI DIHENTIKAN NADIEM MAKARIM ANGGARAN TAHUN 2024 UNTUK PNS DAN PPPK GURU YANG

Rabu, 3 Juli 2024 | 09:34 WIB
Tunjangan sertifikasi dari Nadiem Makarim resmi dihentikan untuk guru PNS dan PPPK tahun 2024 yang masuk kategori ini (Setkab.go.id)

Dengan adanya tunjangan sertifikasi, diharapkan mutu pendidikan nasional dapat terus meningkat.

Guru yang terampil dan terus berkembang akan mampu menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan efektif.

Hal ini akan berkontribusi pada peningkatan hasil belajar siswa.

 Baca Juga: PAKAIAN DINAS PPPK UNTUK SEPEKAN HARI KERJA RESMI DITEKEN MENDAGRI

Tunjangan sertifikasi guru bukan hanya sekadar insentif finansial.

Tetapi juga merupakan instrumen penting dalam mendukung profesionalisme dan kesejahteraan para pendidik di Indonesia.

Disebutkan dalam Permendikbud nomor 45 tahun 2023 yang diteken Nadiem Makarim.

Baca Juga: GURU PPPK DILARANG PAKAI BAJU KHAKI, Mendagri Ganti dengan 4 Jenis Sekaligus

Tunjangan sertifikasi akan langsung dihentikan dengan kriterian berikut :

Mencapai batas usia pensiun

Guru ASN berhenti menerima tunjangan sertifikasi ketika mencapai batas usia pensiun yang ditetapkan.

Baca Juga: Pemkab Singkil Tiada Formasi 

Cuti sakit melebihi 6 bulan

Jika guru ASN menjalani cuti sakit yang melebihi 6 bulan, tunjangan sertifikasi dapat dihentikan.

Mengundurkan diri atas permintaan sendiri

Apabila guru ASN mengajukan pengunduran diri sesuai keinginannya, penerimaan tunjangan sertifikasi akan dihentikan.

Baca Juga: BKN PASTIKAN PNS DIBERHENTIKAN TEPAT DI USIA PENSIUN YANG DIUMUMKAN PADA JUNI 2024 YAITU DI UMUR

Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap

Jika guru ASN diputus bersalah dan dijatuhi hukuman penjara secara sah oleh pengadilan, tunjangan sertifikasi dapat dihentikan.

Halaman:

Tags

Terkini