Dengan adanya tunjangan sertifikasi, diharapkan mutu pendidikan nasional dapat terus meningkat.
Guru yang terampil dan terus berkembang akan mampu menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan efektif.
Hal ini akan berkontribusi pada peningkatan hasil belajar siswa.
Baca Juga: PAKAIAN DINAS PPPK UNTUK SEPEKAN HARI KERJA RESMI DITEKEN MENDAGRI
Tunjangan sertifikasi guru bukan hanya sekadar insentif finansial.
Tetapi juga merupakan instrumen penting dalam mendukung profesionalisme dan kesejahteraan para pendidik di Indonesia.
Disebutkan dalam Permendikbud nomor 45 tahun 2023 yang diteken Nadiem Makarim.
Baca Juga: GURU PPPK DILARANG PAKAI BAJU KHAKI, Mendagri Ganti dengan 4 Jenis Sekaligus
Tunjangan sertifikasi akan langsung dihentikan dengan kriterian berikut :
Mencapai batas usia pensiun
Guru ASN berhenti menerima tunjangan sertifikasi ketika mencapai batas usia pensiun yang ditetapkan.
Baca Juga: Pemkab Singkil Tiada Formasi
Cuti sakit melebihi 6 bulan
Jika guru ASN menjalani cuti sakit yang melebihi 6 bulan, tunjangan sertifikasi dapat dihentikan.
Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
Apabila guru ASN mengajukan pengunduran diri sesuai keinginannya, penerimaan tunjangan sertifikasi akan dihentikan.
Baca Juga: BKN PASTIKAN PNS DIBERHENTIKAN TEPAT DI USIA PENSIUN YANG DIUMUMKAN PADA JUNI 2024 YAITU DI UMUR
Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
Jika guru ASN diputus bersalah dan dijatuhi hukuman penjara secara sah oleh pengadilan, tunjangan sertifikasi dapat dihentikan.