KLIK PENDIDIKAN - Tunjangan profesi guru akan dicairkan kembali oleh Nadiem Makarim.
Pencairan tunjangan profesi guru tersebut akan dilakukan mulai Juli tahun 2024.
Hal tersebut sesuai dengan Permendikbud No 45 Tahun 2023 tentang pembayaran tunjangan profesi guru.
Baca Juga: Uang Makan PNS Akan Disalurkan Pada Bulan Juli 2024 oleh Sri Mulyani dengan Ketentuan
Selain jadwal pembayaran tersebut, dalam Permendikbud No 45 Tahun 2023 telah ditetapkan bahwa guru sertifikasi yang mengambil cuti tetap bisa mendapatkan tunjangan profesi.
Namun tidak semua cuti bisa mendapatkan pembayaran tunjangan profesi.
Hanya ada 6 jenis cuti yang telah ditetapkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim.
Berdasarkan Pasal 16 Permendikbud No 45 Tahun 2023, berikut 6 jenis cuti yang pembayaran tunjangan profesi nya akan tetap dibayarkan:
1. Cuti tahunan.
2. Cuti besar.
3. Cuti sakit.
4. Cuti melahirkan.
5. Cuti karena alasan penting.