Nadiem Makarim Tetapkan Tunjangan Profesi Tetap Cair Meskipun Guru Sertifikasi Sedang Ambil Cuti Ini

photo author
Wahyudin KP, Klik Pendidikan
- Rabu, 3 Juli 2024 | 09:21 WIB
Ilustrasi Nadiem Makarim sampaikan jenis-jenis cuti agar tunjangan profesi guru sertifikasi tetap dibayarkan (setkab.go.id)
Ilustrasi Nadiem Makarim sampaikan jenis-jenis cuti agar tunjangan profesi guru sertifikasi tetap dibayarkan (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Tunjangan profesi guru akan dicairkan kembali oleh Nadiem Makarim.

Pencairan tunjangan profesi guru tersebut akan dilakukan mulai Juli tahun 2024.

Hal tersebut sesuai dengan Permendikbud No 45 Tahun 2023 tentang pembayaran tunjangan profesi guru.

Baca Juga: Uang Makan PNS Akan Disalurkan Pada Bulan Juli 2024 oleh Sri Mulyani dengan Ketentuan

Selain jadwal pembayaran tersebut, dalam Permendikbud No 45 Tahun 2023 telah ditetapkan bahwa guru sertifikasi yang mengambil cuti tetap bisa mendapatkan tunjangan profesi.

Namun tidak semua cuti bisa mendapatkan pembayaran tunjangan profesi.

Hanya ada 6 jenis cuti yang telah ditetapkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim.

Berdasarkan Pasal 16 Permendikbud No 45 Tahun 2023, berikut 6 jenis cuti yang pembayaran tunjangan profesi nya akan tetap dibayarkan:

1. Cuti tahunan.

Baca Juga: Catat, PPDB SMA Banten Tinggal 2 Hari Lagi, Jangan Sampai Ketinggalan Informasi Ini, Khusus Jalur Akademik dan Non Akademik

2. Cuti besar.

3. Cuti sakit.

4. Cuti melahirkan.

5. Cuti karena alasan penting.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyudin KP

Sumber: Permendikbud No 45 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X