GURU PPPK DILARANG PAKAI BAJU KHAKI, Mendagri Ganti dengan 4 Jenis Sekaligus

photo author
Imam Al Ghazali, Klik Pendidikan
- Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:30 WIB
Mendagri putuskan guru PPPK tidak bisa kenakan pakaian dinas khaki seperti PNS diganti dengan 4 jenis ini (setkab.go.id)
Mendagri putuskan guru PPPK tidak bisa kenakan pakaian dinas khaki seperti PNS diganti dengan 4 jenis ini (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Informasi penting bagi seluruh guru PPPK tanpa terkecuali.

Mulai senin dan selasa guru PPPK tidak diperkenankan mengenakan baju khaki seperti PNS.

Hal ini lantaran mendagri sudah memutuskan 4 pakaian dinas yang diperuntukan kepada PPPK.

Baca Juga: Macam-Macam Olahraga dan Manfaatnya untuk Kesehatan

Pendidikan adalah pondasi bagi kemajuan suatu bangsa.

Di dalam proses pendidikan, guru memegang peranan penting dalam membentuk karakter dan pengetahuan generasi muda.

Sebagai bagian dari pemerintah yang berkomitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

Baca Juga: SAH, 4 PAKAIAN DINAS PPPK DIRESMIKAN MENDAGRI UNTUK SEPANJANG TAHUN

Pemerintah akhirnya memperkenalkan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan yang lebih baik bagi para pendidik.

Salah satu aspek yang tidak kalah penting dalam implementasi PPPK adalah pakaian dinas yang dikenakan oleh para guru.

Baca Juga: BKN BERI HADIAH PNS JABATAN FUNGSIONAL, Hasil Uji Kompetensi Jabatan Periode Mei 2024 Resmi Diumumkan

Pakaian dinas tidak hanya sekadar seragam.

Tetapi juga mencerminkan identitas profesional dan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh para pendidik.

Dalam hal ini, pakaian dinas guru PPPK menjadi simbol dari dedikasi mereka dalam menjalankan tugas mendidik.

Sebagai perbedaan dengan seragam guru PNS yang umumnya berwarna khaki.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Imam Al Ghazali

Sumber: Permendagri No 11 Tahun 2020

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X