29. Sulawesi Tengah: Rp1.679.000
30. Sulawesi tenggara: Rp1.297.000
31. Maluku: Rp1.059.000
32. Maluku Utara: Rp1.160.000
33. Papua: Rp2.521.000
34. Papua Barat: Rp2.056.000
35. Papua Barat Daya: Rp2.056.000
36. Papua Tengah: Rp2.521.000
37. Papua Selatan: Rp3.706.000
38. Papua Pegunungan: Rp3.731.000.
Besaran biaya penginapan di atas tersebut ditetapkan oleh Sri Mulyani dengan hitungan per hari.
Adapaun biaya penginapan untuk perjalanan dinas bagi PNS sebagaimana yang telah disebutkan di atas diberlakukan bagi PNS Eselon III dan Golongan IV.***