KLIK PENDIDIKAN - Terpantau keadaan keuangan negara sedang tercekik, meskipun berat, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani perlu mencairkan tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ada tunjangan Rp13 juta yang akan dicairkan oleh Sri Mulyani untuk PNS kategori tertentu.
Tunjangan tersebut merupakan tunjangan kinerja untuk PNS yang bekerja di lingkungan Kementerian Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat.
Baca Juga: Sri Mulyani Resmi Anggarkan Tunjangan Guru ASN dalam APBN 2024 Sebesar Rp56 Triliun
Tunjangan Rp13 juta yang akan dicairkan oleh Sri Mulyani akan diperuntukkan untuk PNS kelas jabatan 5.
Berdasarkan Perpres No 35 tahun 2024 tentang Tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat, nominal yang akan dibayarkan cukup bervariasi.
Bahkan, ada PNS yang akan menerima tunjangan kinerja hingga Rp41 juta.
Baca Juga: Kompak! BKN dan Kemendikbud Tegaskan Usia Pensiun Guru PNS Bukan 65 Tahun
Sebagaimana telah ditetapkan, inilah nominal tunjangan kinerja PNS yang akan dicairkan oleh Sri Mulyani:
- Kelas jabatan 1 Rp41.550.000,00
- Kelas jabatan 2 Rp32.540.000,00
- Kelas jabatan 3 15 Rp24.100.000,00
- Kelas jabatan 4 Rp21.330.000,00