news

Keuangan Negara Sedang Tercekik! Sri Mulyani Harus Cairkan Tunjangan Rp13 Juta untuk PNS Kategori Ini

Rabu, 3 Juli 2024 | 07:20 WIB
Tunjangan kinerja PNS tetap harus dibayarkan oleh Sri Mulyani pada Bulan Juli walaupun keuangan negara sedang tidak baik-baik saja. (Instagram/ smindrawati )

KLIK PENDIDIKAN - Terpantau keadaan keuangan negara sedang tercekik, meskipun berat, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani perlu mencairkan tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ada tunjangan Rp13 juta yang akan dicairkan oleh Sri Mulyani untuk PNS kategori tertentu.

Tunjangan tersebut merupakan tunjangan kinerja untuk PNS yang bekerja di lingkungan Kementerian Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat.

Baca Juga: Sri Mulyani Resmi Anggarkan Tunjangan Guru ASN dalam APBN 2024 Sebesar Rp56 Triliun

Tunjangan Rp13 juta yang akan dicairkan oleh Sri Mulyani akan diperuntukkan untuk PNS kelas jabatan 5.

Berdasarkan Perpres No 35 tahun 2024 tentang Tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat, nominal yang akan dibayarkan cukup bervariasi.

Bahkan, ada PNS yang akan menerima tunjangan kinerja hingga Rp41 juta.

Baca Juga: Kompak! BKN dan Kemendikbud Tegaskan Usia Pensiun Guru PNS Bukan 65 Tahun

Sebagaimana telah ditetapkan, inilah nominal tunjangan kinerja PNS yang akan dicairkan oleh Sri Mulyani:

- Kelas jabatan 1 Rp41.550.000,00

- Kelas jabatan 2 Rp32.540.000,00

- Kelas jabatan 3 15 Rp24.100.000,00

- Kelas jabatan 4 Rp21.330.000,00

Baca Juga: 14 Universitas Terbaik di Kota Semarang, Jawa Tengah! Tiga Diantaranya Masuk TOP 100 Universitas Terbaik di Indonesia! Intip di Sini Daftarnya

Halaman:

Tags

Terkini