KLIK PENDIDIKAN - Syukur Alhamdulillah! Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan kembali menerima tunjangan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Kabar soal tunjangan dari Sri Mulyani, akan menjadi angin segar setiap bulan bagi PNS.
Apalagi dengan kabar tunjangan kinerja yang ditransfer Sri Mulyani dengan nominal bisa mencapai puluhan juta.
Dalam hal pembayaran tunjangan kinerja, PNS di lingkungan Kementerian Sosial Akan menerima nominal segini banyaknya dari Sri Mulyani:
- Kelas jabatan 17 Rp 33.240.000
- Kelas jabatan 16 Rp 27.577.500
- Kelas jabatan 15 Rp 19.280.000
- Kelas jabatan 14 Rp 17.064.000
- Kelas jabatan 13 Rp 10.936.000
- Kelas jabatan 12 Rp 9.896.000
- Kelas jabatan 11 Rp 8.757.600
- Kelas jabatan 10 Rp 5.979.200