3. Tunjangan pangan
Dalam hal pencairan 3 tunjangan ini, maka ada ketentuan yang perlu diketahui para pensiunan PNS seperti yang dikutip dari YouTube Taspen, 1 Juli tahun 2024.
- Tunjangan suami/istri
Tunjangan suami/istri disalurkan oleh PT Taspen selaku mitra pemerintah setiap bulannya.
Besaran nominal tunjangan suami/istri diberikan 10 persen dari gaji pokok bulanan.
- Tunjangan anak
Pensiunan PNS yang masih memiliki anak yang tertunjang yakni belum pernah menikah, belum memiliki penghasilan sendiri dan belum berusia di atas 25 tetap berhak diberikan tunjangan anak.
Besaran tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok pensiunan PNS bulanan sesuai golongannya.
- Tunjangan pangan
Tunjangan pangan diberikan berupa tunjangan beras dengan besaran nominal Rp 72.420 per jiwa.
Peraturan yang menjadi dasar pencairan 3 tunjangan pensiunan PNS ini adalah UU No 11 tahun 1969.
Demikianlah informasi mengenai ketentuan pencarian 3 tunjangan pensiunan PNS yang kembali cair bulan Juli 2024.***