KLIK PENDIDIKAN - Ada kabar terbaru yang menarik dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pada bulan Juni 2024, BKN merilis aturan mengenai batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di laman resminya.
Simak informasi berikut ini untuk mengetahui lebih lanjut apakah ada perubahan atau tidaknya.
Baca Juga: Inilah Kriteria Pengangkatan PPPK 2024: Panduan Lengkap bagi Guru Honorer untuk Sukses Lolos Seleksi
BKN telah menetapkan batas usia pensiun berdasarkan jabatan masing-masing PNS.
Beberapa jabatan mengharuskan pensiun di usia 58 atau 60 tahun, sementara yang lain bisa bekerja hingga usia 70 tahun.
Yuk, kita lihat detailnya!
Daftar Batas Usia Pensiun PNS:
1. Pensiun di Usia 58 Tahun
- Pejabat Fungsional Ahli Pertama
- Pejabat Administrasi
- Ahli Muda
- Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda
Baca Juga: Karir PRAJURIT TNI Terpaksa Dihentikan Negara Jika Lakukan 7 Hal Ini, Apa Saja?