news

BKN RILIS DAFTAR USIA PENSIUN PNS BULAN JUNI 2024, APAKAH ADA PERUBAHAN?

Senin, 1 Juli 2024 | 17:38 WIB
BKN merilis aturan mengenai batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di laman resminya. (bkn.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Ada kabar terbaru yang menarik dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pada bulan Juni 2024, BKN merilis aturan mengenai batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di laman resminya.

Simak informasi berikut ini untuk mengetahui lebih lanjut apakah ada perubahan atau tidaknya. 

Baca Juga: Inilah Kriteria Pengangkatan PPPK 2024: Panduan Lengkap bagi Guru Honorer untuk Sukses Lolos Seleksi

BKN telah menetapkan batas usia pensiun berdasarkan jabatan masing-masing PNS.

Beberapa jabatan mengharuskan pensiun di usia 58 atau 60 tahun, sementara yang lain bisa bekerja hingga usia 70 tahun.

Yuk, kita lihat detailnya!

Baca Juga: 15 Kampus Jurusan Farmasi Terbaik di Indonesia versi SIR Berdasarkan Peringkat Global, Mana yang Paling Juara?

Daftar Batas Usia Pensiun PNS:

1. Pensiun di Usia 58 Tahun

- Pejabat Fungsional Ahli Pertama

- Pejabat Administrasi

- Ahli Muda

- Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda

Baca Juga: Karir PRAJURIT TNI Terpaksa Dihentikan Negara Jika Lakukan 7 Hal Ini, Apa Saja?

Halaman:

Tags

Terkini