Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik.
4. Guru dari Peralihan Jabatan Fungsional Lain
Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain dan belum memiliki Sertifikat Pendidik.
5. Guru yang Ingin Menambah Sertifikat Pendidik
Baca Juga: TUNJANGAN UANG MAKAN PNS CAIR AWAL JULI 2024, Apakah Semua PNS Dapat? Cek Informasinya di Sini
Guru yang sudah memiliki Sertifikat Pendidik namun ingin menambah Sertifikat Pendidik yang berbeda.
Dari 5 kategori ini ada 2 golongan guru yang mendapatkan keistimewaan yaitu.
1. Guru Penggerak
2. Guru yang Telah Menyelesaikan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru
keistimewaan yang diperoleh yaitu pemerintah menganggap program pembelajaran yang telah mereka ikuti setara dengan 36 Satuan Kredit Semester (SKS), sebagaimana masa tempuh pembelajaran pada program PPG.
Baca Juga: SAH! Tunjangan Tambahan Bagi Guru Saat Libur Sekolah Resmi Dihentikan, Ini Alasan Mengejutkannya
Sehingga untuk guru penggerak dan guru yang telah menyelesaikan PPG hanya mengikuti ujian akhir kelulusan.
Semoga bermanfaat.***