KLIK PENDIDIKAN - Memasuki bulan Juli 2024, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan kabar gembira berupa bonus uang yang menanti mereka.
Bonus uang ini adalah tunjangan uang makan PNS yang jika diakumulasikan dalam satu bulan bisa mencapai Rp900 ribu.
Tunjangan uang makan ini resmi disahkan oleh pemerintah dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 dan merupakan salah satu bentuk bonus dari pemerintah kepada PNS yang rajin hadir bekerja setiap hari.
Baca Juga: Proses Pengangkatan PPPK Guru Tak Sebatas Wewenang Kemendikbud di Situ Juga Ada.....
Besaran tunjangan uang makan ini berbeda-beda sesuai dengan golongan PNS.
Berikut adalah rincian nominal tunjangan uang makan PNS per golongan:
- Golongan I: Rp35.000 per hari
- Golongan II: Rp35.000 per hari
Baca Juga: SRI MULYANI Tetapkan Besaran GAJI Pokok SATPAM di Setiap Provinsi
- Golongan III: Rp37.000 per hari
- Golongan IV: Rp41.000 per hari
Jika diakumulasikan dalam satu bulan, tunjangan uang makan ini bisa mencapai hingga Rp900 ribu.
Khususnya untuk PNS golongan IV yang bekerja selama 22 hari dalam sebulan, mereka dapat menerima tunjangan uang makan sebesar Rp902.000.
Baca Juga: Hanya ada 2 Sekolah Terbaik di Provinsi Bengkulu dari 1000 Sekolah Top di Indonesia, Ini Daftarnya
Perhitungan Tunjangan Uang Makan PNS Golongan IV: