- Uang Makan Harian: Rp41.000
- Hari Kerja dalam Sebulan: 22 hari
- Total Tunjangan dalam Sebulan: 22 x Rp41.000 = Rp902.000
Baca Juga: Masa Kerja PNS Golongan Ini Serentak Dihentikan Sementara di Bulan Juli 2024 oleh Presiden Jokowi
Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan PNS semakin termotivasi untuk bekerja lebih giat dan disiplin, serta dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
Semoga informasi ini bermanfaat.***