KLIK PENDIDIKAN - Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan telah tetapkan besaran gaji pokok bagi satpam di setiap provinsi.
Satpam ditetapkan mendapatkan gaji pokok berdasarakan provinsi masing-masing.
Besaran gaji pokok satpam di setiap provinsi akan kambi bahas secara tuntas di bawah ini.
Baca Juga: Masa Kerja Guru Kategori ini Langsung Dicopot Pemerintah di Tahun 2024
Satpam yang mendapatkan gaji pokok sesuai dengan ketentuan dari Sri Mulyani tersebut merupakan satpam yang bekerja di instansi pemerintah.
Satpam buka merupakan honoorer melainkan PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri).
Satpam termasuk kategori PPNPN yang gajinya dibayarkan dari dana APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).
Baca Juga: RESMI! UANG MAKAN PNS akan Dicairkan dengan BESARAN BERBEDA Meskipun dari GOLONGAN SAMA
Selain satpam, terdapat pramubakti, petugas kebersihan hingga pengemudi yang juga termasuk PPNPN dan mendapatkan gaji pokok sesuai Peraturan Kementerian Keuangan.
Kali ini kami akan membahas perihal gaji pokok satpam di setiap provinsi terlebih dahulu.
Berikut gaji pokok satpam berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 di setiap Provinsi:
1. Aceh: Rp4.020.000
2. Sumatera Utara: Rp3.247.000