KLIK PENDIDIKAN - Presiden Joko Widodo alias Jokowi menetapkan pemberian tunjangan kepada pensiunan PNS golongan I, II, III, IV di luar gaji pokoknya.
Dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 8 Tahun 2024, Jokowi menetapkan 2 tunjangan untuk PNS.
Pertama, tunjangan keluarga yang merupakan penghasilan tambahan bagi pensiunan PNS demi kesejahteraan keluarganya.
Baca Juga: CEK BESARAN GAJI PENSIUNAN PNS BULAN JULI LEWAT LINK INI, TASPEN CAIRKAN MULAI TANGGAL 1
Kedua, tunjangan pangan yang merupakan tunjangan biaya makan pokok atau disebut juga tunjangan beras.
"Selain diberikan pensiun pokok, penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 6 PP Nomor 8 Tahun 2024.
Tunjangan keluarga dan tunjangan pangan akan dicairkan oleh Taspen ke rekening pensiunan PNS bersamaan dengan gaji pokoknya setiap bulan.
Baca Juga: ACUAN DAFTAR PPDB DKI JAKARTA 2024 TAHAP 2, 10 SMA PALING TOP DENGAN PRESTASI YANG MENAKJUBKAN
Besaran tunjangan keluarga yang diberikan kepada pensiunan PNS bukan sebesar satu kali gaji pokok.
Berapa besaran tunjangan keluarga untuk pensiunan PNS? Cek rinciannya di sini!
Tunjangan keluarga pensiunan PNS terdiri atas 2 macam, yaitu tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.
Baca Juga: GAJI PENSIUNAN PNS CAIR MULAI 1 JULI, KAPAN PERLU MELAKUKAN OTENTIKASI TASPEN? SIMAK...
Apabila pensiunan PNS masih memiliki suami/istri sah, maka berhak mendapatkan tunjangan suami istri.
Besaran tunjangan suami/istri adalah sebesar 10 persen dari gaji pokoknya.