KLIK PENDIDIKAN - Pensiunan PNS akan mendapatkan pencairan kembali gaji pokoknya mulai 1 Juli 2024 mendatang.
Gaji pokok akan dicairkan oleh Taspen ke rekening pensiunan PNS dengan besaran sesuai ketentuan.
Besaran gaji pokok yang diterima pensiunan PNS sesuai dengan golongan terakhirnya saat menjabat.
Adapun rincian nominal masing-masing golongan telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 8 Tahun 2024.
Gaji pokok golongan 1 mulai Rp1.748.100 sampai dengan Rp2.256.700
Gaji pokok golongan 2 mulai Rp1.748.100 sampai dengan Rp3.208.800
Gaji pokok golongan 3 mulai Rp1.748.100 sampai dengan Rp4.029.600
Gaji pokok golongan 4 mulai Rp1.748.100 sampai dengan Rp4.957.100
Baca Juga: Nadiem Makarim Tetapkan Hanya Modal Satu Sertifikat Saja, Calon Guru Tidak Harus Mengikuti PPG
Selain mendapatkan gaji pokok, pensiunan PNS juga akan diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
Tunjangan keluarga berupa tunjangan suami/istri dan tunjangan anak hanya diberikan kepada pensiunan PNS yang berhak mendapatkannya.
Kemudian, tunjangan pangan diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp72.420 atau setara 10 kg beras.