Lalu, apabila pensiunan PNS masih memiliki tanggungan anak, baik anak kandung, angkat, maupun tiri juga berhak mendapatkan tunjangan anak.
Baca Juga: Juaranya Bukan SMAN 1 Klaten, Ini 7 SMA Terbaik di Kabupaten Klaten, Bisa Menebaknya?
Syaratnya, anak pensiunan PNS berusia maksimal 25 tahun, belum pernah menikah, dan belum bekerja.
Besaran tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok untuk masing-masing anak dengan ketentuan maksimal 2 orang anak.
Adapun, tunjangan pangan disebut juga tunjangan beras sebesar Rp72.420 atau setara 10 kg beras.
Nah, itulah besaran tunjangan keluarga untuk pensiunan PNS setiap bulan di luar gaji pokoknya.***