BUKAN 1 KALI GAJI POKOK, SEGINI BESARAN TUNJANGAN KELUARGA PENSIUNAN PNS GOLONGAN I II III IV

photo author
Nur Hanif Wachidah, Klik Pendidikan
- Sabtu, 29 Juni 2024 | 15:48 WIB
Cek besaran tunjangan keluarga untuk pensiunan PNS, akan dicairkan Taspen bersamaan gaji pokoknya! (kalbarprov.go.id)
Cek besaran tunjangan keluarga untuk pensiunan PNS, akan dicairkan Taspen bersamaan gaji pokoknya! (kalbarprov.go.id)

Lalu, apabila pensiunan PNS masih memiliki tanggungan anak, baik anak kandung, angkat, maupun tiri juga berhak mendapatkan tunjangan anak.

Baca Juga: Juaranya Bukan SMAN 1 Klaten, Ini 7 SMA Terbaik di Kabupaten Klaten, Bisa Menebaknya?

Syaratnya, anak pensiunan PNS berusia maksimal 25 tahun, belum pernah menikah, dan belum bekerja.

Besaran tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok untuk masing-masing anak dengan ketentuan maksimal 2 orang anak.

Adapun, tunjangan pangan disebut juga tunjangan beras sebesar Rp72.420 atau setara 10 kg beras.

Baca Juga: TASPEN BERI BEASISWA PENDIDIKAN RP15 JUTA UNTUK ANAK PNS JENJANG SD SMP SMA HINGGA PERGURUAN TINGGI, CEK SYARATNYA

Nah, itulah besaran tunjangan keluarga untuk pensiunan PNS setiap bulan di luar gaji pokoknya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Hanif Wachidah

Sumber: PP Nomor 8 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X