KLIK PENDIDIKAN - PMK No 49 Tahun 2023 telah diresmikan dengan anggaran bonus tambahan untuk PNS dan PPPK.
Ada 3 bonus tambahan yang akan diterima oleh PNS dan PPPK dari Menteri keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sesuai PMK No 49 Tahun 2023.
3 bonus tambahan tersebut akan dicairkan serentak oleh Sri Mulyani pada Bulan Juli 2024.
Walaupun demikian, pembayaran bonus tambahan tersebut akan dibayarkan secara terpisah dari gaji pokok PNS dan PPPK.
Berdasarkan PMK No 49 Tahun 2023, inilah 3 bonus tambahan yang akan diterima oleh PNS dan PPPK pada 1 Juli 2024:
Baca Juga: Sesuai PMK No 49 Tahun 2023, Sri Mulyani akan Berikan Bonus untuk PNS Rp1 Jutaan, Ini Syaratnya!
1. Bonus tunjangan untuk uang makan PNS
Adapun nominal untuk uang makan PNS diatur Sri Mulyani sebagai berikut:
- Nominal uang makan PNS Golongan I dan II adalah Rp35.000 perhari
- Nominal uang makan PNS golongan III adalah Rp37.000 perhari.
- Nominal uang makan PNS golongan IV adalah Rp41.000 perhari.
2. Bonus tunjangan untuk uang lembur