news

KARIR PPPK TIDAK DAPAT DILANJUTKAN LAGI! Pemerintah Berhak Berhentikan Apabila Telah Berada Pada Kondisi Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 06:07 WIB
Sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 yang telah ditetapkan oleh Jokowi, masa kerja PPPK akan diberhentikan apabila telah berada pada kondisi berikut ini. (Ilustrasi/Dok. KemenPAN RB)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah melalui Presiden Jokowi telah menetapkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023.

Di dalam UU ini terdapat sejumlah kondisi yang menyebabkan masa kerja PPPK diberhentikan oleh pemerintah.

Adapun kondisi yang sebabkan masa kerja PPPK diberhentikan akan disebutkan pada kesempatan kali ini.

Baca Juga: TITAH MENKEU! PNS Dapatkan Kenaikan Pada Besaran Uang Lembur, Golongan I II III IV Ditetapkan Sebesar Rp..

Oleh karena itu, PPPK terutama yang baru saja terangkat silahkan untuk menyimak artikel ini.

Agar memiliki waktu yang cukup panjang dalam meniti karir sebagai seorang PPPK.

Masa kerja yang lama tentunya menjadi hak istimewa yang didapatkan oleh PPPK.

Baca Juga: Mulai Senin hingga Jumat, Tito Karnavian Wajibkan PPPK Kenakan Pakaian Dinas Jenis Ini!

Selain mendapatkan waktu yang panjang dalam meniti karir sebagai PPPK.

Pun bisa merasakan haknya sebagai PPPK lebih lama diantaranya seperti:

Gaji bulanan

Baca Juga: SEKOLAH CATAT BAIK-BAIK! DANA BOS TAHAP 2 SEGERA DISALURKAN, NADIEM MAKARIM TETAPKAN PENGGUNAANNYA UNTUK..

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Halaman:

Tags

Terkini