news

DITETAPKAN JOKOWI! PENSIUNAN PNS DAPAT 2 TUNJANGAN INI SETIAP BULAN, BUKAN 1 KALI GAJI POKOK, MELAINKAN...

Jumat, 28 Juni 2024 | 17:46 WIB
Jokowi resmi menetapkan pensiunan PNS dapat 2 tunjangan ini di luar gaji pokoknya, cek besarannya di sini! (kemensos.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Presiden Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 8 Tahun 2024.

Peraturan tersebut membahas tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Berdasarkan peraturan tersebut, pensiunan PNS berhak mendapatkan tunjangan di luar gaji pokoknya setiap bulan.

Baca Juga: RESMI DARI TASPEN! PENSIUNAN PNS KATEGORI INI TAK PERLU OTENTIKASI UNTUK CAIRKAN GAJI POKOK BULAN JULI

Terdapat 2 jenis tunjangan yang akan diberikan kepada pensiunan PNS golongan I, II, III, IV yang berhak mendapatkannya.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa pemerintah memberikan uang pensiun berupa gaji pokok setiap bulan kepada pensiunan PNS.

Besaran gaji pokok yang diterima pensiunan PNS disesuaikan dengan golongan terakhirnya saat menjabat.

Baca Juga: Ratusan PNS di Sragen Terima SK Kenaikan Pangkat, Ternyata Mayoritas Dari Ini..

Sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024, besaran gaji pokok pensiunan PNS golongan I, II, III, IV terbaru dirinci dengan nominal berikut.

Golongan 1 mulai Rp1.748.100 sampai Rp2.256.700

Golongan 2 mulai Rp1.748.100 sampai Rp3.208.800

Golongan 3 mulai Rp1.748.100 sampai Rp4.029.600

Golongan 4 mulai Rp1.748.100 sampai Rp4.957.100

Baca Juga: GAJI PENSIUNAN PNS CAIR 1 JULI MENCAPAI RP4,9 JUTA! SEGERA LAKUKAN OTENTIKASI TERLEBIH DAHULU, BEGINI CARANYA

Halaman:

Tags

Terkini