Agar berpeluang mendapatkan TPG dari Nadiem Makarim, guru wajib memiliki nomor registrasi guru dari Kementerian.
Baca Juga: BKN Tentukan Usia Pensiun PNS, Tertinggi Tidak Lagi pada Usia 65 Tahun, Cek Informasi Lengkapnya
5. Mengajar sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dimiliki
Agar berpeluang mendapatkan TPG dari Nadiem Makarim, guru wajib mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.
6. Memenuhi beban kerja yang ditetapkan
Baca Juga: Di Luar Gaji Pokok, PNS Golongan IV Siap-siap Dapat Uang Rp8,2 Juta dari Sri Mulyani Apabila
Agar berpeluang mendapatkan TPG dari Nadiem Makarim, guru wajib memenuhi beban kerja yang ditetapkan.
7. Memiliki penilaian kinerja minimal "Baik"
Agar berpeluang mendapatkan TPG dari Nadiem Makarim, guru wajib memiliki penilaian kinerja minimal “Baik”.
8. Mengajar di kelas dengan jumlah siswa sesuai ketentuan
Agar berpeluang mendapatkan TPG dari Nadiem Makarim, guru wajib mengajar di kelas dengan jumlah siswa sesuai ketentuan.
9. Tidak bekerja tetap di instansi lain
Baca Juga: Mohon Maaf Bapak Ibu Guru! Tunjangan Profesi Triwulan II Terpaksa Dibatalkan Bagi Kategori Ini…
Agar berpeluang mendapatkan TPG dari Nadiem Makarim, guru wajib tidak bekerja tetap di instansi lain.