news

GURU-GURU HARUS TAHU! Inilah Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan II pada Juli 2024

Jumat, 28 Juni 2024 | 17:33 WIB
Berikut syarat pencairan TPG atau Tunjangan Profesi Guru triwulan II yang dijadwalkan cair pada Juli 2024. (kemenag.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Simak syarat pencairan tunjangan profesi guru (TPG) triwulan II berikut ini.

TPG triwulan II akan segera dicairkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim.

TPG triwulan II sudah dijadwalkan akan segera dicairkan mulai pada bulan Juli 2024 mendatang.

Baca Juga: GURU SERTIFIKASI DAERAH HATI-HATI! Nadiem Makarim Putuskan Hentikan Tunjangan Profesi Guru Apabila Hal Ini Terjadi

Seperti namanya, pencairan TPG dijadwalkan setiap triwulan atau setiap 3 bulan sekali.

Jadwal tersebut tertuang dalam Permendikbudristek no 45 tahun 2023 yang telah resmi berlaku hingga saat ini.

Dan perlu diketahui, untuk bisa mencairkan tunjangan tersebut, para guru harus bisa memenuhi persyaratan yang diberikan pemerintah terlebih dahulu.

Apabila persyaratan tidak bisa dipenuhi, maka guru tidak akan mendapatkan TPG.

Sehingga, hanya guru-guru yang dapat memenuhi syarat pencairan tunjangan profesi guru yang akan menerima TPG ini.

Lalu spa saja syarat agar dapat menerima TPG? Cek di bawah ini.

Berdasarkan Permendikbudristek no 45 tahun 2023, inilah syarat yang harus dipenuhi agar TPG bulan Juli bisa cair

- Memiliki sertifikat pendidik

- Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian

- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik

Baca Juga: Dukung Pemberantasan Perjudian, BRI Aktif Blokir Ribuan Rekening Terindikasi Penampungan Judi Online

Halaman:

Tags

Terkini