Salah satunya adalah menyediakan akta nikah yang sah dari Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil.
Perlu dicatat juga bahwa tunjangan ini akan dihentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau salah satu pasangan meninggal dunia.
Jika kedua suami dan istri merupakan ASN, tunjangan ini hanya akan diterima oleh salah satu dari mereka.
Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para PNS beserta keluarganya.
Serta menjadi salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi dan kinerja mereka.***