news

Sah! Jokowi Setuju Kenaikan Tunjangan Suami Istri PNS, Berlaku Sejak 2024

Kamis, 27 Juni 2024 | 20:51 WIB
Jokowi telah menyetujui kenaikan tunjangan suami istri PNS sejak tahun 2024, cek info selengkapnya di sini ya! (setneg.go.id)

- Golongan II c: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

- Golongan II d: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

- Golongan III a: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

Baca Juga: PDNS 2 Diretas, Kominfo Tidak Berpangku Tangan, Nezar Patria: Tim Sedang Bekerja untuk Melakukan...

- Golongan III b: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

- Golongan III c: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

- Golongan III d: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

- Golongan IV a: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

Baca Juga: IPK DIATAS 3 TIDAK MENJADI JAMINAN, Nadiem Makarim Resmi Putuskan Calon Guru Kategori Ini Gagal Ikut PPG 2024

- Golongan IV b: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

- Golongan IV c: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

- Golongan IV d: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

- Golongan IV e: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Untuk mendapatkan tunjangan suami/istri, PNS harus memenuhi beberapa persyaratan.

Baca Juga: Meluncur ke Rekening, Apa Saja 'Uang Saku' yang Didapatkan PNS Golongan I II III dan IV yang Ditetapkan Sri Mulyani? Ternyata Nominalnya Sebesar ..

Halaman:

Tags

Terkini