news

Sah! Jokowi Setuju Kenaikan Tunjangan Suami Istri PNS, Berlaku Sejak 2024

Kamis, 27 Juni 2024 | 20:51 WIB
Jokowi telah menyetujui kenaikan tunjangan suami istri PNS sejak tahun 2024, cek info selengkapnya di sini ya! (setneg.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menyetujui kenaikan tunjangan suami/istri bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mulai berlaku sejak tahun 2024. 

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang juga mengatur kenaikan gaji pokok PNS untuk semua golongan.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, besaran tunjangan suami/istri PNS ditetapkan sebesar 10 persen dari gaji pokok. 

Baca Juga: Coca Cola Indonesia Buka Lowongan Kerja sebagai Operator, Fresh Graduate atau Lulusan Baru Dipersilahkan Mendaftar Sekarang Juga!

Kenaikan gaji pokok ini otomatis membuat tunjangan suami/istri PNS ikut naik. 

Berikut adalah detail gaji pokok PNS berdasarkan golongan:

- Golongan I a: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

Baca Juga: Siapa Saja PNS yang Berhak Menerima Uang Paket Data dari Sri Mulyani Setiap Bulan? Berikut Daftarnya

- Golongan I b: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

- Golongan I c: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

- Golongan I d: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

- Golongan II a: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400

Baca Juga: Nadiem Makarim Tak Pandang Bulu, Walaupun Berstatus Sebagai Guru Penggerak, Guru yang Tidak Penuhi Syarat Ini Akan Ditolak Jadi Peserta PPG

- Golongan II b: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

Halaman:

Tags

Terkini