KLIK PENDIDIKAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menyetujui kenaikan tunjangan suami/istri bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mulai berlaku sejak tahun 2024.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang juga mengatur kenaikan gaji pokok PNS untuk semua golongan.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, besaran tunjangan suami/istri PNS ditetapkan sebesar 10 persen dari gaji pokok.
Kenaikan gaji pokok ini otomatis membuat tunjangan suami/istri PNS ikut naik.
Berikut adalah detail gaji pokok PNS berdasarkan golongan:
- Golongan I a: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
Baca Juga: Siapa Saja PNS yang Berhak Menerima Uang Paket Data dari Sri Mulyani Setiap Bulan? Berikut Daftarnya
- Golongan I b: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
- Golongan I c: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- Golongan I d: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
- Golongan II a: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
- Golongan II b: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500