news

Honorer yang Resmi Diangkat Jadi PPPK, Sesuai Amanat Perpres Nomor 11 Tahun 2024 Bakal Terima Gaji Segini...

Senin, 24 Juni 2024 | 11:13 WIB
Sesuai amanat Perpres Nomor 11 tahun 2024, honorer yang telah diangkat PPPK bakal terima gaji segini dari pemerintah (jatengprov.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Kabar baik bagi honorer yang resmi diangkat jadi PPPK untuk formasi tahun 2023.

Kabarnya Honorer yang telah resmi diangkat PPPK akan diberikan hak berupa gaji.

Gaji yang diberikan kepada honorer yang resmi jadi PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 tahun 2024.

Baca Juga: PPPK Jangan Khawatir Masa Tua dan Biaya Pendidikan Anak! UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Dirilis DPR RI dan MenPAN-RB Jamin Kesejahteraan Diri dan Keluarga

Perpres Nomor 11 tahun 2024 tersebut mengatur mengenai gaji dan tunjangan PPPK.

Sebagai informasi, bagi honorer yang dinyatakan resmi diangkat PPPK selain mendapat gaji juga mendapatkan beberapa penghargaan, diantaranya :

- Hak berupa penghasilan/gaji

- Hak berupa jaminan Sosial

Baca Juga: Sudah Disahkan Sri Mulyani, Segini Besaran Gaji Pantarlih Pilkada Untuk Tahun 2024..

- Hak Berupa lingkungan kerja

- Hak berupa pengembangan diri

- Hak berupa bantuan hukum

- Hak berupa tunjangan dan fasilitas

- Hak berupa penghargaan yang bersifat motivasi.

Baca Juga: Didukung BRINita, Kelompok Tani Ini Sulap Lahan Terbengkalai Jadi Produktif

Halaman:

Tags

Terkini