Honorer yang Resmi Diangkat Jadi PPPK, Sesuai Amanat Perpres Nomor 11 Tahun 2024 Bakal Terima Gaji Segini...

photo author
Sainah, Klik Pendidikan
- Senin, 24 Juni 2024 | 11:13 WIB
Sesuai amanat Perpres Nomor 11 tahun 2024, honorer yang telah diangkat PPPK bakal terima gaji segini dari pemerintah  (jatengprov.go.id)
Sesuai amanat Perpres Nomor 11 tahun 2024, honorer yang telah diangkat PPPK bakal terima gaji segini dari pemerintah (jatengprov.go.id)

Sementara itu, sesuai amanat Perpres Nomor 11 tahun 2024 gaji yang diterima honorer yang telah menjadi PPPK adalah sebagai berikut:

•Golongan I: terima gaji Rp1.938.500 sampai Rp2.900.900.

•Golongan II: terima gaji Rp2.116.900- sampai Rp3.071.200.

•Golongan III: terima gaji Rp2.206.500 sampai Rp3.201.200.

Baca Juga: PT Taspen Berikan Perlakuan Khusus Bagi Pensiunan PNS yang Tidak Bisa Melakukan Otentikasi Berkala, Inilah Persyaratan yang Diajukan

•Golongan IV: terima gaji Rp2.299.800 sampai Rp3.336.600.

•Golongan V: terima gaji Rp2.511.500 sampai Rp4.189.900.

•Golongan VI: terima gaji Rp2.742.800 sampai Rp4.367.100.

•Golongan VII: terima gaji Rp2.858.800 sampai Rp4.551.800.

Baca Juga: Pensiunan PNS Wajib Melakukan Otentikasi Taspen Sebelum Penyaluran Gaji, Begini Caranya...

•Golongan VIII: terima gaji Rp2.979.700 sampai Rp4.744.400.

•Golongan IX: terima gaji Rp3.203.600 sampai Rp5.261.500.

•Golongan X: terima gaji Rp3.339.100 sampai Rp5.484.000.

•Golongan XI: terima gaji Rp3.480.300 sampau Rp5.716.000.

Baca Juga: Ditentukan Nadiem Makarim, Usia 5 Tahun Tidak Bisa Daftar Kelas 1 SD Dikarenakan Belum Memenuhi Syarat Berikut

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sainah

Sumber: UU ASN 2023, Perpres 11/2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X