Honorer yang Resmi Diangkat Jadi PPPK, Sesuai Amanat Perpres Nomor 11 Tahun 2024 Bakal Terima Gaji Segini...

photo author
Sainah, Klik Pendidikan
- Senin, 24 Juni 2024 | 11:13 WIB
Sesuai amanat Perpres Nomor 11 tahun 2024, honorer yang telah diangkat PPPK bakal terima gaji segini dari pemerintah  (jatengprov.go.id)
Sesuai amanat Perpres Nomor 11 tahun 2024, honorer yang telah diangkat PPPK bakal terima gaji segini dari pemerintah (jatengprov.go.id)

•Golongan XII: terima gaji Rp3.627.500 sampai Rp5.957.800.

•Golongan XIII: terima gaji Rp3.781.000 sampai Rp6.209.800.

•Golongan XIV: terima gaji Rp3.940.900 sampai Rp6.472.500.

•Golongan XV: terima gaji Rp4.107.600 sampai Rp6.746.200.

Baca Juga: Selain Terima Gaji dan Tunjangan, PNS Bisa Bekerja Hingga Usianya Lebih dari 65 Tahun, Begini Ketentuannya

•Golongan XVI: terima gaji Rp4.281.400 sampai Rp7.031.600.

•Golongan XVII: terima gaji Rp4.462.500 sampai Rp7.329.000.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sainah

Sumber: UU ASN 2023, Perpres 11/2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X