KLIK PENDIDIKAN - UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang telah dirilis oleh Presiden Jokowi merupakan era baru bagi para PPPK.
Yang mana selama ini PPPK bekerja menurut dari masa perjanjian kontrak yang minimalnya 1 atau 5 tahun.
Meskipun memang PPPK dapat memperpanjang kontraknya namun tidak diketahui sampai batas mana instansi mau menerima perpanjangan kontrak.
Dan tidak adanya jaminan dan kepastian sampai kapan kiranya PPPK dapat terus memperpanjang kontrak alias bekerja.
Dengan diterbitkannya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 ini, kini PPPK dapat bernafas lega.
Pasalnya ketetapan dan ketentuan masa kerja telah lebih jelas sampai kapan bisa terus mengabdi sebagai ASN.
Baca Juga: Didukung BRINita, Kelompok Tani Ini Sulap Lahan Terbengkalai Jadi Produktif
Dalam putusan terbaru yang ditetapkan dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, bahwa masa kerja PPPK kini tidak lagi menurut pada masa kontrak.
Walaupun sistem kontrak tetap digunakan, tapi PPPK bisa bekerja sampai batas usia yang telah ditetapkan.
Tidak tanggung-tanggung batas masa kerja PPPK bisa mencapai 58 bahkan 65 tahun.
Tak hanya itu saja setelah mencapai batas usia masa kerja tersebut, PPPK akan diberikan anugerah sebagai pensiunan ASN.
Yang kurang lebih seperti PNS terima yakni jaminan pensiunanndan jaminan hari tua.
Jaminan pensiunan dan jaminan hari tua ini berupa pokok bulanan beserta tunjangan lainnya yang masih diterima setelah tidak bekerja lagi.