news

Tak Ada Uang Makan Untuk PNS Yang Malas, Sri Mulyani Tentukan Kriterianya, Yaitu…

Sabtu, 22 Juni 2024 | 16:46 WIB
Sri Mulyani sudah siapkan uang makan untuk PNS yang tidak malas kerja. (presidenri.go.id)

2. PNS yang sedang melaksanakan perjalanan dinas (tidak termasuk perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan 8 Jam);

3. PNS yang sedang melaksanakan cuti;

4. PNS yang sedang melaksanakan tugas belajar; dan/atau

5. PNS yang sedang diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah.

Baca Juga: HATI-HATI! Kendaraan Dinas PNS Dilarang Dipakai Keluar Daerah Kerja, Berikut Deretan Hukuman Disiplin Yang Menanti Jika Melanggar

Namun, bagi PNS yang sedang melaksanakan perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan 8 jam dapat diberikan uang makan sepanjang PNS yang bersangkutan mengisi daftar hadir kerja pada hari kerja berkenaan.

Jadi berdasarkan kriteria tersebut diatas maka sudah dipastikan PNS yang malas kerja tidak akan mendapatkan uang makan dari Sri Mulyani.***

Halaman:

Tags

Terkini