KLIK PENDIDIKAN – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyiapkan uang makan bagi PNS yang rajin bekerja.
Uang makan PNS ini sendiri sudah dimasukkan Sri Mulyani ke dalam anggaran negara tahun 2024.
Untuk masing-masing golongan PNS akan mendapatkan nilai uang makan yang berbeda-beda dari Sri Mulyani.
Dimana untuk PNS golongan I akan mendapatkan uang makan dari Sri Mulyani setiap harinya sebesar Rp 35.000.
Nilai uang makan untuk PNS golongan II juga akan diberikan sama besarnya dengan PNS golongan I yaitu sebesar Rp 35.000.
Sedangkan untuk PNS golongan III diberikan agak sedikit lebih besar yaitu sebesar Rp 37.000.
Dan PNS golongan IV diberikan uang makan dengan nominal yang lebih besar lagi yaitu sebesar Rp 41.000.
Namun sayangnya uang makan ini tidak akan diberikan oleh Sri Mulyani kepada PNS yang tidak masuk kerja.
Karena Sri Mulyani sudah menentukan kriteria PNS yang tidak akan mendapatkan uang makan ini.
Berikut kriteria PNS yang tidak akan mendapatkan uang makan dari Sri Mulyani:
1. PNS yang tidak hadir kerja;