KLIK PENDIDIKAN - Gapok (Gaji Pokok) pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali dibayarkan bulan Juli 2024.
Gapok yang termasuk dalam komponen gaji ke-13 pensiunan PNS bulan Juni 2024 ini kembali dibayarkan tepat tanggal 1 Juli 2024.
Melalui PT Taspen selaku mitra pemerintah yang bertanggung jawab menyalurkan gapok bulanan pensiunan PNS, akan membayarkan tepat waktu.
Gapok adalah hak bulanan yang sudah disahkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) terbaru pasca diberikannya kenaikan 12 persen tahun 2024.
Diketahui, gapok pensiunan PNS ini terakhir kalinya mendapatkan kenaikan pada tahun 2019.
Pemerintah sendiri mengesahkan kenaikan gapok tahun 2019 di dalam PP No 18 tahun 2019.
Baca Juga: TEGAS! Honorer 5 Tahun Mengabdi Wajib Diangkat PPPK 2024, Komisi II DPR RI Instruksikan Lakukan Ini
Setelah diberikannya kenaikan di tahun 2024, gapok pensiunan PNS pun resmi disahkan pemerintah melalui PP No 8 tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Sementara pada pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 bulan Juni 2024, pemerintah masukkan gapok pensiunan PNS terbaru dalam komponen pembayaran bersamaan dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
Bagi penerima pensiunan PNS yang ingin mengetahui besaran nominal gapok pasca kenaikan 12 persen sesuai isi PP No 8 tahun 2024, maka bisa mengecek di bawah ini untuk semua golongan.
A. Golongan I
Pensiunan PNS golongan Ia = Rp1.748.100 sampai dengan Rp1.962.200