INILAH 3 TUNJANGAN DALAM GAJI POKOK PENSIUNAN PNS DI BULAN JULI 2024

photo author
Syahwaluddin Syam, Klik Pendidikan
- Jumat, 21 Juni 2024 | 18:53 WIB
Pensiunan PNS terima 3 tunjangan ini bersama gaji pokok di bulan Juli nanti. (pusat.jakarta.go.id)
Pensiunan PNS terima 3 tunjangan ini bersama gaji pokok di bulan Juli nanti. (pusat.jakarta.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pensiunan PNS menerima 3 tunjangan di bulan Juli 2024.

3 tunjangan Pensiunan PNS ini terdapat dalam gaji pokok mereka.

Gaji pokok Pensiunan PNS ini tertuang dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Juga: PEMERINTAH BERHENTI BAYARKAN TUNJANGAN ANAK DALAM GAJI POKOK PNS, CEK PENYEBABNYA

Penasaran apa saja 3 tunjangan yang dimaksud?

Yuk simak terlebih dahulu besaran gaji pokok Pensiunan PNS di bulan Juli mendatang.

Berikut inilah nominalnya:

Baca Juga: Juli Penuh Berkah! Sri Mulyani akan Berikan 3 Tunjangan untuk PNS, Nominalnya...

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200

Golongan Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300

Golongan Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200

Golongan Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700

Baca Juga: Dengan Berat Hati, BKN Tetapkan Honorer Kategori Ini Tak Bisa Diangkat PPPK 2024

Golongan II

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syahwaluddin Syam

Sumber: PP Nomor 8 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X