KLIK PENDIDIKAN - Pensiunan PNS menerima 3 tunjangan di bulan Juli 2024.
3 tunjangan Pensiunan PNS ini terdapat dalam gaji pokok mereka.
Gaji pokok Pensiunan PNS ini tertuang dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Baca Juga: PEMERINTAH BERHENTI BAYARKAN TUNJANGAN ANAK DALAM GAJI POKOK PNS, CEK PENYEBABNYA
Penasaran apa saja 3 tunjangan yang dimaksud?
Yuk simak terlebih dahulu besaran gaji pokok Pensiunan PNS di bulan Juli mendatang.
Berikut inilah nominalnya:
Baca Juga: Juli Penuh Berkah! Sri Mulyani akan Berikan 3 Tunjangan untuk PNS, Nominalnya...
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
Golongan Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
Golongan Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
Golongan Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
Baca Juga: Dengan Berat Hati, BKN Tetapkan Honorer Kategori Ini Tak Bisa Diangkat PPPK 2024
Golongan II