INILAH 3 TUNJANGAN DALAM GAJI POKOK PENSIUNAN PNS DI BULAN JULI 2024

photo author
Syahwaluddin Syam, Klik Pendidikan
- Jumat, 21 Juni 2024 | 18:53 WIB
Pensiunan PNS terima 3 tunjangan ini bersama gaji pokok di bulan Juli nanti. (pusat.jakarta.go.id)
Pensiunan PNS terima 3 tunjangan ini bersama gaji pokok di bulan Juli nanti. (pusat.jakarta.go.id)

Golongan IVd: Rp1.748.100 - Rp4.755.900

Golongan IVe: Rp1.748.100 - Rp4.957.100

Baca Juga: SEKOLAH SWASTA JANGAN HARAP DIBERIKAN DANA BOS oleh Kemendikbud! Nadiem Makarim Tegaskan Aturannya Begini

Itulah besaran gaji pokok Pensiunan PNS di bulan Juli 2024.

Adapun 3 tunjangan yang diterima oleh Pensiunan PNS yaitu:

-Tunjangan anak

Baca Juga: Lowongan Kerja Admin Gudang, PT Golden Flexible Packaging Menawarkan Gaji Capai Rp4,5 Juta, Berikut Persyaratannya!

-Tunjangan suami atau istri

-Tunjangan pangan

3 tunjangan ini sudah melekat dalam gaji pokok para Pensiunan PNS.

Baca Juga: Fresh Graduate Minggir Dulu! Rekrutmen PPPK 2024 Hanya untuk Tenaga Honorer, Lulusan Baru Harus Lewat...

Diharapkan adanya 3 tunjangan bersama dengan gaji pokok bisa membuat para Pensiunan PNS lebih terbantu di masa tua mereka.

Terima kasih telah mengikuti artikel ini hingga selesai.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syahwaluddin Syam

Sumber: PP Nomor 8 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X