Diantara syarat untuk sekolah terutamanya sekolah swasta bisa menerima dana BOS, yaitu:
Bukan sekolah kerja sama
Bukan sekolah yang dikelola oleh Kementerian/Lembaga lain
Mempunyai rekening sekolah atas nama sekolah
Mempunyai NPSN yang terdata di Dapodik
Mempunyai izin bagi sekolah yang diselenggarakan masyarakat yang terdata di Dapodik
Telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data di Dapodik paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
Dengan demikian, jika syarat di atas telah terpenuhi maka dana BOS siap untuk disalurkan ke sekolah khususnya sekolah swasta.
Dengan mekanisme penyaluran yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.***