KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikabarkan bakal menerima gaji untuk bulan Juli 2024 sesuai aturan yang berlaku.
Gaji atau upah yang diterima PNS setiap bulan merupakan salah satu haknya sebagai pegawai negeri.
Sementara itu, Gaji PNS yang diberikan pemerintah besarannya berbeda-beda tergantung dari golongan masing-masing.
Baca Juga: Sebesar Ini Nominal Gaji Pensiunan PNS yang Ditransfer Taspen Pada 1 Juli 2024
Saat ini, gaji PNS terdiri dari golongan I sampai golongan IV yang diatur dalam PP nomor 5 tahun 2024.
Menurut aturan yang berlaku tersebut, PNS golongan I-IV akan terima gaji segini di bulan Juli 2024:
°Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan Id Rp1.999.900 - Rp2.901.400
°Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.633.400
Baca Juga: CAIR JULI 2024! Tamsil Masuk Rekening Guru ASN Triwulan II, Simak Ini!