2. Sedangkan pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK menyebutkan:
a. Ayat 1 berbunyi (1) Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja
Baca Juga: Sebesar Ini Nominal Gaji Pensiunan PNS yang Ditransfer Taspen Pada 1 Juli 2024
b. Ayat 2 berbunyi Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapatkan persetujuan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).
c. Ayat 4 berbunyi Dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PPK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada kepala BKN
Jawaban KemenPAN RB Terkait pengusulan masa kerja PPPK dari yang awalnya 1 tahun, setelah itu 5 tahun, sekarang menjadi seumur hidup masih dalam peninjauan.
"Untuk efisiensi proses rekrutmen PPPK, Kemendikbudristek mengusulkan masa perjanjian kontrak guru PPPK sampai batas usia pensiunan. Semoga teralisasikan ya Bapak, Ibu,” kata Nunuk Suryani pada akun instagram @nunuksuryani.
Demikianlah sambil menunggu informasi terbaru perihal masa kerja PPPK, terima kasih.***