- Pastikan memiliki akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang telah dilegalisir
- Mendapatkan rekomendasi tertulis yang menyatakan bahwa anak memiliki kecerdasan/bakat istimewa dan kesiapan psikis
- Mendaftarkan anaknya ke sekolah tujuan dengan melampirkan semua dokumen yang diperlukan termasuk rekomendasi tertulis
Kebijakan yang diatur dalam Permendikbud No. 1 Tahun 2021 ini memberikan kesempatan bagi anak-anak yang berusia di bawah 6 tahun untuk masuk ke tingkat SD dengan syarat-syarat tertentu.
Orang tua yang yakin bahwa anak mereka memiliki kecerdasan dan kesiapan psikis, dapat memanfaatkan kebijakan ini untuk memberikan pendidikan yang lebih sesuai dengan perkembangan anak.
Demikian informasi yang disampaikan dalam artikel ini semoga bermanfaat.***