KLIK PENDIDIKAN - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah menetapkan sebuah kebijakan baru yang memungkinkan orang tua untuk mendaftarkan anak mereka pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD) walaupun belum berusia 6 tahun.
Kebijakan Nadiem Makarim ini diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Menurut peraturan tersebut, anak-anak yang berusia 7 tahun diprioritaskan untuk diterima sebagai calon peserta didik baru kelas 1 SD, dengan batasan usia minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Baca Juga: Sebesar Ini Nominal Gaji Pensiunan PNS yang Ditransfer Taspen Pada 1 Juli 2024
Persyaratan usia ini harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Namun, bagi orang tua yang memiliki anak di bawah 6 tahun, tepatnya minimal usia 5 tahun 6 bulan, terdapat syarat tambahan agar anak mereka dapat diterima sebagai calon peserta didik kelas 1 SD.
Anak yang berusia minimal 5 tahun 6 bulan dapat didaftarkan jika memenuhi dua syarat utama, yaitu :
1. Memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa
2. Memiliki kesiapan psikis
Untuk memastikan bahwa anak memenuhi kedua syarat tersebut, diperlukan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Jika tidak ada psikolog profesional yang tersedia, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru di sekolah yang bersangkutan.
Baca Juga: CAIR JULI 2024! Tamsil Masuk Rekening Guru ASN Triwulan II, Simak Ini!
Orang tua yang berminat untuk mendaftarkan anak mereka yang belum berusia 6 tahun perlu mengikuti beberapa langkah :